by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 24 Maret 2015 - 02:20 WIB
Kasus Narkoba Sleman terungkap dengan ditangkapnya 36 orang penyalahguna narkoba, tiga di antaranya pemasok yang mendapatkan barang dari bandar yang berbeda
Harianregional.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap 36 yang terlibat pesta narkotika jenis sabu dan ganja belum lama ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan menjelaskan dari 36 tersangka itu, tiga orang diantaranya merupakan pengedar yang dipasok oleh bandar yang berbeda. Secara detail, lanjutnya, tersangka yang tercatat sebagai pengedar yaitu Suheri.
Pemuda ini ditangkap berkat penangkapan tersangka Putu Eka yang mengaku mendapatkan ganja dari Suheri. Setelah keduanya ditangkap, mereka ‘bernyanyi’ di hadapan penyidik hingga dapat ditangkap rekannya yang juga ikut berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jogja dengan barang bukti mulai dari ponsel hingga ganja.
Pemuda ini ditangkap berkat penangkapan tersangka Putu Eka yang mengaku mendapatkan ganja dari Suheri. Setelah keduanya ditangkap, mereka ‘bernyanyi’ di hadapan penyidik hingga dapat ditangkap rekannya yang juga ikut berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jogja dengan barang bukti mulai dari ponsel hingga ganja.
Menurutnya, Suheri mendapat pasokan ganja dari seorang bandar diketahui bernama Doyok yang berada di Magelang. Proses transaksi dilakukan melalui rekening. Kemudian ganja di letakkan di salah satu tiang listrik kawasan alun-alun selatan Jogja.
“Tersangka ini sudah mendapatkan pasokan sebanyak lima kali dengan transaksi tertutup dan turun alamat di alun-alun kidul,” ungkapnya.
“Setelah mengenal di sana kami bertukar nomor ponsel kemudian dikirim barang dan kami transfer uang. Lalu kami distribusikan ke teman-teman yang butuh,” urainya.
Selanjutnya pengedar berikutnya adalah Maulana yang merupakan warga Bintaran Kulon, Wirogunan, Kota Jogja. Saat digrebek di rumahnya petugas mendapatkan satu bungkus plastik ganja sekitar lima gram sabu, tiga pipet dan sebuah alat hisap sabu.
Sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang Bandar bernama Bowo yang termasuk jaringan Solo, Jawa Tengah. “Tersangka ini mendistribusikan sabu-sabu ke temannya juga,” kata Andi.
Maulana mengakui kerap bertemu dengan Bowo yang kebetulan tinggal di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Sudah lima kali juga dengan transfer tapi pernah kontak langsung main ke rumahnya di dekat UGM [Karangmalang],” ucap Maulana.
Pengedar ketiga yaitu Agus Hari yang termasuk residivis sabu dan ganja berkali-kali keluar masuk penjara. Agus dikendalikan oleh operator yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pakem, Sleman bernama Priyanto alias Jambul.
Sepak terjang Jambul sendiri tidak asing di edar gelap narkoba. Jambul ditangkap Polda DIY pada akhir November 2014 silam karena keterlibatannya sebagai agen sabu di DIY dan Jateng.
“Saat di dalam dia [Jambul] bermain lagi dengan mengoperatori si Maulana. Karena sebelumnya keduanya juga satu jaringan. Padahal Jambul ini pada November lalu sudah kami tangkap. Masuk ternyata masih beroperasi,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Munzaid.