Harianjogja.com, BANTUL- Polisi menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kebocoran pasokan obat di industri farmasi oleh pelaku narkoba terus terjadi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Selama sepakan terakhir sejak Rabu (17/8/2016) hingga Sabtu (20/8/2016) Satuan Narkoba Polres Bantul meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di Bantul. Mulai dari pengguna hingga pengedar obat-obat
Delapan tersangka tersebut yaitu Pandu Satriawan alias Pandok, Bambang Nugroho Yuliadi, Yusuf Wibisono alias Kuncung, Dwi Kartika alias Garong, Dheas Agita Dwi Yudha, Dedi Santoso alias Gepeng, Ikhsan Rifa’i alias Sindim dan Nur Achmad Alfian alias Afan.
Mayoritas merupakan warga Bantul lainnya Kota Jogja. Mereka berumur 19 hingga 34 tahun.
Polisi menemukan barang bukti berupa 300 lebih tablet jenis psikotropika seperti Riklona dan Alprazolam serta 0,8 gram sabu-sabu. Kasus yang melibatkan delapan tersangka tersebut sebagian saling berkaitan.
Polisi mulanya menangkap Pandu Satriawan alias Pandok pada Rabu (17/8/2016) lalu di daerah Canden, Jetis. Polisi menyita sepuluh tablet Riklona yang merupakan salah satu jenis obat psikotropika.
Kedelapan tersangka dikenakan UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.