by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 26 Desember 2014 - 11:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA- Tersangka pengoplos minuman keras (miras) maut yang menewaskan tiga orang warga Sleman menyamar sebagai penjual ikan laut.
Supartinah ditangkap di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, Selasa (23/12/2014) malam.
Supartinah merupakan peracik oplosan maut yang menewaskan dua warga Jogokerten, Trimulyo, Sleman yakni Abdul Wahid dan Triadi, serta seorang warga Pendeman, Trimulyo, Budi.
Sebelum kabur dari tempat tinggal, tersangka lebih dahulu menggadaikan motor miliknya untuk biaya transportasi hingga akhirnya tiba di rumah temannya di Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Selama berhari-hari, Supartinah menyamar dengan cara membantu temannya berjualan ikan laut di Pantai Baron. Kendati demikian saat berjualan itu tersangka diliputi dengan rasa cemas karena sadar jadi incaran petugas.
Guna menutup identitasnya Supartinah menggunakan cadar saat berjualan ikan di pantai. “Dia ikut jualan ikan dengan menutup wajahnya,” ungkap Kapolsek Sleman AKP Teguh, Kamis (25/12/2013).
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menegaskan saat ini Supartinah ditahan di Polres Sleman. Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi miras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf b UU 18/2012 tentang Pangan lebih subsider pasal 205 KUH Pidana ayat 2. Sesuai dengan pasal 204 ayat 2.
“Kami akan kembangkan dari keterangan tersangka serta peredaran miras racikannya. Sebelumnya tersangka pernah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa,” katanya menegaskan.