Harianjogja.com, BANTUL- Dalam rangkaian kegiatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-54, dilaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam waktu triwulan pertama hingga bulan April yang berupa minuman keras (miras).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sebanyak 1.099 botol miras yang dihancurkan dengan alat beras di halaman lapangan Paseban, Bantul, terdiri atas 124 botol miras jenis ciu, 6 jrigen yang berisi masing-masing 35 liter ciu, dan 975 botol jenis miras berbagai merk.
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan barang bukti sitaan tersebut berasal dari razia yang dilaksanakan diempat tempat yaitu, Parangkusumo, Piyungan, Sewon, dan Imogiri.
“Dari razia gabungan untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras tersebut, denda tindak pidana ringan yang diberikan kepada penjual mencapai 65 juta rupiah, harapannya dengan jumlah denda yang besar tersebut dapat membuat efek jera bagi para pelaku,” ujar Hermawan, Selasa (19/4/2016).
Ia menjelaskan sebenarnya ada peraturan baru dalam Peraturan Gubernur tentang penyitaan dan razia minuman keras atau oplosan, namun Pergub tersebut masih belum digunakan di Kabupaten Bantul.
“Karena dalam pergub birokrasinya dirasa masih terlalu rumit, sehingga petugas Satpol PP menggunakan Perda agar bisa langsung melakukan sidak kepada para penjual miras tersebut,” katanya.
Melalui tema ‘Dengan Semangat HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54, Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Linmas yang Humanis, Berdedikasi, Disiplin dan Tegas’, Bupati Bantul Suharsono selaku inspektur upacara mengimbau agar pelayanan Satpol PP Kabupaten Bantul lebih mengedepankan sentuhan kemanusiaan atau humanis.
“Saat ini peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kemudian dalam setiap tugasnya Satpol PP diharapkan mengedepankan semboyan 3S, Salam, Sapa, dan Senyum yang menunjukan bahwa polisi pamong praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, dan mampu memberikan ketulusan pelayanan,” tegas Suharsono.