Kasus menyingkirkan kayu dibui, Mbah Harso memilih bergeming saat dengar tuntutan jaksa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Harso Taruno,67, dituntut dua bulan penjara dalam kasus pengrusakan hutan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Wonosari, Selasa (10/2/2015).
Menanggapi tuntutan itu, Mbah Harso hanya bisa terdiam dan menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum. Usai Hakim Ketua Yamti Agustina menutup sidang, Mbah Harso pun lansung menuju anggota keluarganya yang senantiasa mengikuti proses sidang sejak awal.
Terpisah, Penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno mengaku kecewa dengan tuntukan JPU. Selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan fakta-fakta jika Mbah Harso melakukan pelanggaran.
“Kami kecewa, karena bukti yang diajukan tidak kuat. Toh selama menggarap lahan, dia juga melakukan penyewaan dari petugas BKSDA,” kata Suraji.
Dia pun berjanji akan berusaha semaksimal mungkin membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Tim dalam persidangan selanjutnya, Selasa (17/2/2015) mendatang akan menyiapkan sejumlah pembelaan.
“Kami akan memepersiapkan pledoi itu dengan matang. Intinya, kami ingin terdakwa dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya,” kata Suraji.