Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Gunasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah tersebut.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Rabu, membenarkan penetapan tersangka politikus Partai Demokrat tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka menggunakan bendera sebuah CV untuk melaksanakan pekerjaan yang dibiayai uang negara itu.
"Kasusnya proyek di Kalipang, Rembang," kata Eko, Rabu (20/5/2015).
Modus yang digunakan, perusahaan pelaksana proyek menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran, padahal proyek yang dimaksud belum tuntas.
Menurut dia, kasus dengan tersangka yang baru ditetapkan pekan lalu itu masih terus dikembangkan.
Perkara korupsi yang menyeret politikus Partai Demokrat ini terkait dengan rangkaian berbagai perbuatan melawan hukum dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang, Sinarman, sebagai tersangka dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang.
Kejaksaan juga telah menahan sejumlah pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam perkara ini.