Kanalsemarang.com, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengancam memasukkan Staf Ahli Wali Kota Harini Krisniati dalam daftar pencarian orang jika tersangka perkara dugaan korupsi program wisata setempat 2007 atau Semarang Pesona Asia (SPA) tidak menunjukkan niat baik dalam penyidikan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Jumat (10/4/2015), mengatakan, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Saat dicek ke sejumlah lokasi, seperti rumah tersangka dan rumah sakit, lanjut dia, yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Kami sudah cek ke Rumah Sakit Hermina dan Elisabeth, ternyata tidak ada," katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia menuturkan diperoleh informasi tersangka berobat ke Jakarta dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kami sudah kirim panggilan untuk pemeriksaan Senin pekan depan," katanya.
Ia memperingatkan jika tersangka tidak datang dalam panggilan tersebut, maka akan dinyatakan sebagai buron.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan staf ahli Wali Kota Semarang Harini Kriniati sebagai tersangka kasus penyimpangan program wisata pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.
Kegiatan promosi pariwisata Kota Semarang yang dinamai "Semarang Pesona Asia" digelar pada 2007.
Kegiatan tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar. Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut.