Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka kasus korupsi dana bantuan United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) untuk program pembangunan rumah layak huni di Kota Solo.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Senin (8/12/2014), mengatakan kedua tersangka yang ditahan tersebut, merupakan mitra kerja dalam proyek senilai Rp10 miliar itu.
Kedua tersangka yang ditahan, masing-masing F.X. Suwarno dan Dian Afrianto.
Suwarno adalah Kepala Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni Kota Solo. UN Habitat merupakan organisasi PBB yang menangani masalah permukiman dan urbanisasi.
Menurut Hartadi, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana proyek tersebut.
"Dana yang seharusnya untuk membangun rumah, justru dibelikan tanah yang terdiri atas tiga sertifikat," katanya seperti dikutip Antara, Senin (8/12/2014).
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar. Hartadi menjelaskan penahanan tersebut untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut atas kasus itu.
Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan sejak Senin.