Kasus korupsi Jogja, saat ini Kejati DIY sedang menyidik pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY masuk tahap penyidikan. Kerugian negara dalam kasus tersebut diindikasi lebih dari Rp600 juta.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) telah ditandatangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja dan Kejati DIY telah menerima laporan resmi sprindik KPU yang bernomor 03/O.4.10/fd.1/10/2015 tertanggal 5 Oktober 2015.
Menurutnya, hasil gelar perkara dan bukti-bukti petunjuk yang diperoleh sudah memenuhi syarat untuk menaikkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sekarang tinggal menunggu Kejari untuk melengkapi bukti dan menjerat pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (12/10/2015).
Seperti yang diketahui, proses penyelidikan sudah berjalan sekitar satu bulan yang berangkat dari dugaan penyimpangan proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, yakni pengemplangan biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu. Selain itu muncul indikasi penyimpangan pengadaan jasa publikasi dan mesin fotokopi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan siap dipanggil sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan. Ia tidak menampik sengaja melaporkan dugaan penyimpangan di lembaganya.
"Laporan itu hasil pertemuan dengan para komisioner KPU DIY," tuturnya.