Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengajuan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 yang diusulkan melalui Biro Keuangan pemerintah daerah setempat memperoleh keistimewaan dalam pengurusannya.
Hal tersebut disampaikan Zainal Azis, mantan anggota tim pengkaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/8/2015).
"Sebagian besar proposal berasal dari biro keuangan," kata staf yang bertugas di Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini.
Ia juga menjelaskan jika proposal yang diajukan melalui biro keuangan tersebut disertai dengan nota dinas dari Kepala Biro Keuangan saat itu, Agoes Soeranto.
Menurut dia, nota dinas tersebut berisi tentang permintaan agar proposal yang diajukan melalui biro keuangan tersebut segera dicairkan.
Dalam keterangannya, Zainal juga mengungkapkan tentang tidak adanya pengecekan ke lapangan atas proposal-proposal yang masuk tersebut.
Menurut dia, hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran untuk pengecekan ke lapangan.
"Setahu saya tidak ada anggaran untuk pengecekan ke lapangan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Dalam sidang penyelewengan dana bantuan sosial ini, pengadilan mengadili lima penerima fiktif bantuan yang berseumber dari APBD 2011 itu. Kelima terdakwa masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak dan Farid Ihsanudin.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.