Kanalsemarang.com, SEMARANG-Desi Akhiriyanto, mantan sopir Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.
Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/11/2015), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Mantan sopir politikus PDI Perjuangan tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya mencapai Rp1,1 miliar.
Perbuatan terdakwa yang menyunat bantuan sosial yang seharusnya disalurkan bagi masyarakat telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Antonisu Widjantono mempersilakan terdakwa yang memiliki nama alias Bagong tersebut untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kebumen tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan melalui terdakwa.
Proposal yang masuk dan akhirnya cair tersebut justru dipotong dengan jumlah yang bervariasi.
Pemotongan tersebut dilakukan terdakwa bersama pelaku lain yang diadili secara terpisah dalam kasus ini ditujukan untuk pemenangan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilihan Gubernur 2008.