Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).