by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 1 September 2016 - 17:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL- Petugas kepolisian Polres Bantul menahan tujuh tersangka judi domino dan remi di Dusun Ngentak Mangir, Pedukuhan Kwalangan, Wijirejo, Pandak.
Penggerebekan lokasi perjudian dan penangkapan tujuh tersangka terjadi Selasa (31/8/2016) lalu. Penggerebekan praktik judi berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan mereka.
Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan pengerebekan pada Selasa sekitar pukul 01.30 WIB. Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Bantul Aiptu Agus Suryanto mengatakan, saat digerebek ketujuh tersangka tersebut sedang berjudi di teras rumah salah seorang warga.
Polisi lalu mengamankan para tersangka yang berusia 25 hingga 60 tahun itu. Selain warga Pandak ada pula warga Pajangan. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,4 juta, empat lembar tikar, satu set kartu domino dan satu set kartu remi.
“Saat ini barang bukti beserta ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agus Suryanto.