Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi BPKP Slamet Tulus Wahyana menyusul kabar kerugian negara senilai hampir Rp1 miliar dalam kasus Persiba yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu. Seusai lembaganya melakukan perhitungan kerugian negara.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Slamet menyatakan, BPKP secara formal tidak menemukan kerugian negara dalam kasus Persiba. Sebab, sebelum perhitungan kerugian negara dilakukan, tersangka Idham Samawi telah mengembalikan dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar lebih. Ditambah pengembalian dana Persiba oleh Inspektorat Bantul senilai Rp700 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp12,5 miliar.
"Dari sisi akuntansi tidak ada kerugian negara, kami hanya bekerja menggunakan perspektif acounting dan administrasi," terang Slamet Tulus Wahyana di Kantor BPKP DIY Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, Rabu (3/9/2014).