Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai lamanya perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY menghambat proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
"Sudah cukup lama proses PKN di BPKP, mustinya sudah selesai" ujar Busyro, usai menghadiri acara silaturahim kader Muhammadiyah di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Jogja, Senin (28/7/2014) lalu.
Hasil PKN dari BPKP, lanjut dia, diperlukan untuk melanjutkan proses hukum tersangka. Meski terdapat pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, menurut dia, tidak mempengaruhi pengusutan perkara ini.
"Kalau dari BPKP sudah [ada PKN], Kejaksaan berkewajiban meningkatkan status tersangka, diperksa dan seterusnya" ujar Busyro.
Ia berharap awak media untuk terus mengawal kasus yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo tersebut. Selain itu, diperlukan tekanan kepada BPKP agar proses PKN bisa segera dituntaskan.