Harianjogja.com, JOGJA-Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarta (Puan) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jalan Sukonandi, Jogja, Kamis (18/9/2014).
Usai berunjuk rasa, mereka menyerahkan mesin cuci bekas ke Kejati sebagai simbol agar kejaksaan menerapkan pasal (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi hibah klub sepak bola Persiba Bantul.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Belasan aktivis anti korupsi ini menyayangkan kejaksaan karena terlalu lamban dalam menangani kasus yang menjerat mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo. Padahal kedua tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli 2013 lalu.
"Menuntut Kejati DIY segera melimpahkan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Pengadilan karena sudah berlarut-larut," kata salah satu aktivis Puan, Nugraha, disela-sela unjuk rasa.
Menurut Nugraha, sampai saat ini Kejati DIY belum menunjukan hasil yang signifikan dalam menangani korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar tersebut.
Bila kejaksaan tidak mampu menangani kasus tersebut, Nugraha meminta kejaksaan untuk melimpahkan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).