Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja tinggal melengkapi keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY untuk melimpahkan berkas korupsi dana hibah KONI untuk Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja ke tahap penuntutan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetyo mengatakan, penyidik berencana minta keterangan ahli dari BPK pada Jumat (24/10/2014) untuk melengkapi berkas tersangka Iriantoko Cahyo Dumadi.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Jadwalnya Jumat ini kami periksa ahli dari BPK,” kata Aji saat dihubungi Senin (20/10/2014).
Aji mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK. Hasil PKN tersebut diakuinya untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
“PKN sudah keluar beberapa waktu lalu yaitu Rp537 juta. kami tinggal periksa saksi ahli untuk lengkapi BAP,” ujar dia.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dana senilai Rp573,4 juta yang dialokasikan ke PBVSI Jogja. Alokasi dana KONI untuk PBVSI pada 2001-2012 Rp999,9 juta yang berdasarkan dokumen perjanjian dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama Rp646 juta dan tahap kedua Rp354 juta.
Namun, pada kenyataannya dana yang digunakan PBVSI hanya Rp354 juta. Sementara sisannya digunakan Iriantoko dengan alasan akan dialihkan ke cabang olahraga lainnya tapi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) PBVSI tertulis untuk kegiatan PBVSI. Belakangan diketahui dana hibah untuk PBVSI itu ternyata digunakan untuk klub Yuso yang tidak ada dalam aturannya.
Penggunaan dana KONI untuk PBVSI ini pun sudah diakui Iriantoko. Iriantoko pun sudah mengembalikan dana itu saat kasus tersebut bergulir. Ia menyatakan menghormati hukum.
“Saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ucap Iriantoko saat dihubungi beberapa waktu lalu.