Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Bupati Rina Iriani menyiapkan 15 saksi meringankan yang akan bersaksi dalam lanjutan sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Ada 15 saksi yang kami siapkan untuk sementara ini," kata penasihat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono seperti dikutip Antara, Selasa (25/11/2014).
Namun, lanjut dia, saksi-saksi tersebut masih akan disaring lagi menjadi sekitar lima orang.
Lima saksi tersebut, menurut dia, akan dimintai keterangan dalam sidang yang rencananya digelar pada 2 Desember 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Saksi meringankan tersebut, dihadirkan ke persidangan, menyusul habisnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Pada sidang terakhir, jaksa menghadirkan tiga ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Ketiga saksi tersebut masing-masing auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Budiharjo, pakar hukum administrasi Universitas Airlangga Surabaya Emanuel Sujatmiko, serta pakar hukum administrasi Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama.
Dalam perkara ini, terdakwa Rina Iriani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.
Rina dijerat atas dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang atas proyek yang dibiayai oleh Kementerian Perumahan Rakyat itu.