Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dua pengamen cilik yang biasa mangkal di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang kini harus berurusan dengan polisi karena kepergok membawa motor curian. Keduanya ditangkap pagi tadi di rumah salah satu tersangka.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Mereka adalah DK,14, warga Unta Raya, Gayamsari, Semarang dan DR,14, warga Tuntang, Salatiga yang tinggal di rumah DK. Kepada petugas, DK mengaku mencuri motor tersebut di samping Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan hari Selasa (11/8/2015) malam.
"Saya ambil, ada kuncinya. Katanya yang punya dikeroyok orang," kata DK kepada polisi di Mapolsek Gayamsari, seperti dilansir detikcom, Rabu (12/8/2015).
Sementara itu DR mengatakan awalnya mereka menonton balap liar di jalan Soekarno-Hatta, kemudian ia melihat pemilik motor dikeroyok kemudian dikejar sedangkan motornya ditinggal.
"Saya bilang [ke DK] yang punya motor lari. Terus kami ambil," ujar DR.
Kedua pelaku tidak punya rencana untuk menjual motor tersebut, mereka bermaksud menggunakannya untuk transportasi saat mengamen. Namun belum sempat menikmati hasil curian, pagi tadi mereka sudah dibekuk polisi.
"Enggak mau dijual, mau dibuat pakai sendiri," tandas DK.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto mengatakan sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi anggotanya mencurigai motor yang ditumpangi oleh DK di sekitar Tanggul Indah. Setelah beberapa kali ditanya soal surat-surat motor, akhirnya dua anak lulusan SD itu mengaku.
"Mencurigakan kemudian disetop anggota. Suruh menunjukkan surat-surat tidak bisa. Akhirnya mereka mengaku mengambil motor itu," kata Dili.
Terkait tempat kejadian yang ada di wilayah Polsek Pedurungan, lanjut Dili, pihaknya sudah melakukan koordinasi. Kedua pelaku kemudian dijemput oleh anggota Polsek Pedurungan pukul 14.50 WIB.
"Kami koordinasi dengan Polsek Pedurungan. Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus curanmor.