Esposin, SLEMAN - Penambahan klaster dan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sleman terus bertambah. Kondisi ini mendorong Pemkab mengeluarkan Instruksi Pembuatan Shelter di tingkat kalurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.14/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sejak Jumat (11/6). Dasarnya adalah akibat masih tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif dan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sejak awal Juni lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kondisi ini membutuhkan perhatian karena terbatasnya shelter atau fasilitas kesehatan darurat Covid-19 di tingkat kabupaten. Maka kami meminta panewu dan lurah menyiapkan shelter di masing-masing kalurahan," kata Kustini, Jumat (11/6).
Baca juga: Karyawan Terpapar Covid-19, Superindo Seturan Sleman Ditutup Sementara
Shelter di tingkat kalurahan ini, kata Kustini, berfungsi sebagai fasilitas isolasi dan karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif. Dia menyebut, ketersediaan shelter ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Keberadaan shelter bagian yang tak terpisahkan dengan keberadaan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan," katanya.
Pemkab meminta panewu di masing-masing kapanewon untuk mengoordinasi dan memantau penyediaan shelter di masing-masing kalurahan. Pengelolaan shelter ini, lanjut Kustini, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh para pamong, tokoh masyarakat dan warga lainnya.
"Untuk biaya operasionalnya nanti dibebankan ke APB Kelurahan. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam operasional shelter ini," katanya.
Baca juga: International Mask Festival 2021: Kraton Jogja Sajikan Karya Tergres
Bergejala Ringan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan shelter di tingkat kalurahan hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan (asimtomatik). Warga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah jika bergela ringan dan di rumah tersebut memiliki fasilitas yang memadai untuk isolasi mandiri."Misalnya, ada kamar mandi tersendiri yang tidak digunakan oleh keluarga lain yang tidak terpapar Covid-19. Isolasi mandiri di rumah juga wajib mendapatkan izin dari Ketua RT/RW dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Sst... Ada Prostitusi Terselubung di Massage dan Spa Sleman
Keberadaan shelter di tingkat kabupaten baik di Asrama Haji maupun Rusunawa Gemawang, kata Evie, dapat digunakan jika shelter di kalurahan tidak mampu menampung pasien yang harus menjalani isolasi. "Kalau yang bergejala sedang sampai berat nanti diisolasi dan ditangani di rumah sakit," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan meningkatnya kasus baru Covid-19 di Sleman mulai berdampak pada tingkat keterisian bed di rumah-rumah sakit rujukan Covid-19. Berdasarkan data per 10 Juni, tingkat keterisian bed kritikal dari ketersediaan 56 bed digunakan sebanyak 41 bed.