Harianjogja.com, BANTUL- Ruang persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer Jalan Ring Road Timur, Bantul Jogja dijejali ratusan orang.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sidang vonis terhadap terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, digelar Kamis (5/9/2013) pagi. Ratusan orang memadati ruang sidang utama hingga halaman pengadilan.
Di ruang sidang utama, digelar sidang berkas satu dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Sejumlah aparat polisi militer berjaga ketat di dalam maupun di muka ruang sidang. Para pengunjung maupun awak media harus berdesakan di dalam ruang sidang. Namun di sisi lain, sejumlah kursi pengunjung tampak kosong kendati banyak awak media yang harus berdesakan duduk di lantai.
Sejak menjelang sidang, petugas tampak mengamankan kursi-kursi pengunjung dari jangkauan awak media maupun pengunjung umum. Hanya kalangan pejabat TNI, anggota Kopassus dan keluarga terdakwa yang diberi keleluasaan oleh petugas untuk duduk di kursi pengunjung.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis oleh majelis hakim masih berlangsung.