Harianjogja.com, JOGJA- Calon anggota DPRD DIY terpilih dari Partai Gerindra, Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek akhirnya dipecat dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Yang bersangkutan dicabut dari keanggotaan Partai Gerindra, karena mencemarkan nama baik,” ungkap Ketua DPD Gerindra DIY, Brigjen (Purn) TNI Nuryanto, Jumat (8/8/2014) petang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ia mengatakan, pencabutan Bowo dari anggota partai itu diputuskan oleh DPD Gerindra, kemudian diusulkan ke DPP. Hingga saat ini, ujarnya, memang belum ada surat resmi dari partai. Tapi secara lisan, pusat menyetujui usulan itu.
Penahanan Bowo pada Minggu (21/7/2014) malam lalu oleh Polda DIY atas kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi ataupun sertifikat jaminan utang, membuat DPD langsung berkumpul untuk merapatkan dan menentukan status Bowo.
“Baik DPC dan KPU sudah kami surati mengenai pencabutan keanggotaan ini,” ujar Nuryanto yang memiliki nama Kraton KRT Yudahadiningrat.
Ia mengaku tak terlalu mengetahui bagaimana sebelumnya hingga DPD menerimanya sebagai anggota partai, mengingat mantan anggota DPRD DIY periode 2009-2014 ini pernah dipecat oleh PAN. Partai berlambang matahari itu tetap memecatnya meski Bowo diputus tak bersalah pengadilan atas dugaan pencurian mobil CRV AB 1007 QH, karena Bowo disebut- sebut terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan tiga tahun lalu.