Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Anggota DPRD DIY Setyo Wibowo,42, alias Bowo Gaplek dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli tanah.
Meski demikian, dia bisa langsung menghirup udara segar, karena selama proses berlangsung sudah menjalani penahanan selama tiga bulan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonosari oleh Hakim Ketua Tiraes Sirait lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum. Pasalnya, dalam kasus itu, terdakwa dituntut hukuman kurungan selama sepuluh bulan.
Hakim Ketua Tiraes Sirait mengatakan, pihaknya sepakat dengan tuntutan jaksa. Terlebih lagi, fakta persidangan membuktikan bahwa Bowo Gaplek telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Dugaan itu dibuktikan dengan adanya kuintasi sebesar Rp280 juta. Uang tersebut diberikan Suparno sebagai uang muka pembelian sebidang tanah di Selang, Wonosari,” kata Tiraes saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (21/10/2014).
Namun, menurut dia, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari JPU, sehingga memutuskan hukuman untuk Bowo Gaplek lebih ringan dari tuntutan yang ada.
“Kami memutuskan menjatuhkan hukuman selama tiga bulan. Namun, selama proses perkara berlangsung yang bersangkutan telah menjalani kurungan selama tiga bulan, maka terdakwa bisa langsung dibebaskan,” kata dia.
Tiraes beralasan, vonis diberikan lebih ringan, karena Bowo Gaplek telah melakukan perdamaian dengan pemohon (Suparno), dan mengembalikan sejumlah uang yang dijadikan sebagai panjar pembelian tanah.
Selain itu, selama masa persidangan terdakwa juga berperilaku baik dan tak menghalang-halangi proses jalannya sidang.
“Hal-hal itu sangat meringankan terhadap putusan yang diberikan. Jadi, kami tidak bisa memenuhi tuntutan penjara sepuluh bulan,” tegas dia.