Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pengadilan Negeri Wonosari telah menjatuhkan hukuman tiga bulan terhadap kader Partai Geridra Setyo Wiboyo alias Bowo Gaplek. Vonis itu, kemungkinan akan berdampak terhadap karirnya sebagai anggota DPRD DIY.
Namun, menanggapi vonis tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra DIY Brigjen TNI Purnawirawan Nuryanto menyerahkan semuanya ke DPP Gerindra.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena semua kami serahkan di pusat,” kata Nuryanto, Selasa (21/10/2014).
Menurut dia, segala permasalahan hukum yang menyangkut Bowo Gaplek sudah dilaporkan ke pusat. Meski demikian, pengambilan keputusan sempat terhenti karena meninggalnya Ketua DPP Gerindra Suhardi, beberapa waktu lalu.
“Sekarang sudah ada pengganti Pak Hardi. Jadi, kami menunggu saja keputusannya seperti apa? Yang jelas kami akan menaati aturan tersebut,” ungkap dia.
Dia juga belum tahu dengan keluarnya vonis itu, apakah Bowo Gaplek akan dipecat dari keanggotaan sebagai anggota DPRD dari Gerindra. Sebab, keputusan tersebut mutlak berada ditangan DPP.
“Kami hanya berkewajiban melaporkan apa yang terjadi di daerah. Sedang, untuk putusannya kami menunggu hasil rapat dari pusat,” kata dia lagi.
Nuryanto juga enggan berkomentar banyak terkait putusan di Pengadilan Negeri Wonosari itu. Dia beralasan, meski sebagai seorang ketua DPD, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan. “Kita tunggu saja kelanjutanya seperti apa hasilnya?” katanya lagi.
Meski demikian, dia mengakui jika saat ini Bowo Gaplek masih sebagai anggota DPRD DIY periode 2014-2019. “Hingga saat ini, dia [Bowo Gaplek] masih menjadi anggota DPRD dari Gerindra. Tapi, untuk ke depan, saya sepenuhnya menyerahkan ke DPP,” ungkapnya.