Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menyita dua unit mobil mewah milik tersangka dugaan penipuan tanah, Bambang Tedy, Senin (15/9/2014). (Baca Juga : Kasus Penipuan, Istri Ketua FPI Jateng-DIY yang Sekaligus Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka)
Secara keseluruhan, polisi mengincar tiga mobil milik Bambang Tedy senilai total Rp2,4 miliar. Setelah menyita dua mobil, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, juga memburu sejumlah mobil mewah lainnya yang diketahui milik ketua ormas tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dari dua mobil yang disita, satu sudah diserahkan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda DIY, yakni sebuah mobil sport Mazda RX-8 bernopol AB 107 dengan warna variasi merah putih dan hitam. Mobil sport yang sudah dimodifikasi itu harganya ditaksir mencapai Rp680 juta. Adapun satu mobil sitaan lain, yakni Mitsubishi Pajero Sport nilainya sekitar setengah miliar rupiah.
“Tetapi yang Pajero hari ini saya belum tandatangani penyitaannya,” terang Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, di Mapolda, Senin (15/9/2014).
Kokot mengatakan dua mobil itu disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyidikan, mobil-mobil mewah itu dibeli Bambang dalam kurun waktu setelah melakukan penipuan dan penggelapan dalam akad jual beli tanah pada 2011 hingga 2013.
Polda juga memburu sejumlah mobil mewah milik Bambang lainnya seperti satu mobil Hummer yang ditaksir nilainya Rp1,3 miliar. Hummer yang berpelat Jakarta itu tidak diketahui keberadaannya. Kokot mengatakan siapapun yang membawa mobil-mobil tersebut harus kooperatif atau akan turut dipidanakan karena melanggar Pasal 55 KUHP lantaran turut membantu menyembunyikan.
Siapapun yang membeli mobil mewah milik Bambang Tedy juga akan percuma karena polisi akan langsung menyitanya.
“[Mobil] Itu sudah kami blokir ke Samsat, kalau diperjualbelikan tidak bisa. Percuma kalau membeli karena akan menjadi korban,” tegasnya.
Kokot menjerat Bambang dengan dugaan melakukan penipuan subsider penggelapan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 372, 263 KUHP. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tertuang pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010. Sebelumnya, Bambang ditangkap pada awal Agustus 2014 karena diduga menjual lahan yang bukan miliknya seluas satu hektare di Bulak Pereng Kembang, Desa Balecatur, Gamping, Sleman.
Hingga Mei 2013 korban berinisial JR sudah melunasi uang pembayaran tanah senilai Rp11,5 miliar. Tetapi sampai April 2014 korban tidak dapat menguasai hak atas tanah tersebut kemudian melapor ke Polda DIY. Uang korban ditengarai digunakan tersangka untuk membeli sejumlah mobil mewah. Kasus itu juga menyeret istri Bambang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.