Karaoke Bantul yang ilegal akan ditertibkan.
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Dukuh Ngepet Dalijo mengakui, selama ini memang tak pernah ada koordinasi antara pemilik rumah maupun pengelola usaha karaoke tersebut dengan pemerintah desa dan pedukuhan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Tiba-tiba saja rumah itu dikontrakkan. Dan tiba-tiba pula sudah ada usaha karaoke di rumah itu,” keluh Dalijo, Rabu (25/11/2015).
Itulah sebabnya, tahun 2016 mendatang, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap menjamurnya rumah karaoke tersebut. Pasalnya, selain karaoke, di kawasan tersebut, juga banyak bermunculnya para pekerja seks komersial (PSK).
Dari data yang sementara ini sudah dikumpulkannya, di kawasan Samas setidaknya sudah ada sekitar 15 rumah karaoke. Sedangkan jumlah PSK yang sudah didatanya sejauh ini berjumlah 25 orang.
Ia menjelaskan pendataan itu hanya dilakukannya berdasarkan PSK yang menetap di rumah-rumah karaoke tersebut. Sedangkan utuk PSK yang nomaden, ia mengaku kesulitan mendatanya.
Pendataan itu kini memang tengah dilakukannya dengan lebih intens. Hal itu menyusul meningkatnya jumlah insiden perkelahian yang terjadi di kawasan tersebut dalam sebulan terakhir.
“Bulan lalu saja, sudah ada dua kasus yang dilaporkan ke polisi. Masih banyak kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan di tempat kejadian,” ungkapnya.
Selain itu, tahun depan pihaknya juga akan kembali memperketat aturan kesepakatan yang sudah ada. Di antaranya adalah terkait dengan kewajiban lapor bagi pemilik rumah yang rumahnya digunakan untuk usaha karaoke dan prostitusi serta kepatuhan atas jam batas tutup pukul 00.00 WIB.
“Untuk memperkuatnya, kami akan gandeng pihak pemerintah Desa, Kecamatan, hingga kepolisian,” tegasnya.