Esposin, SEMARANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau Maki mendesak Polda Jateng melanjutkan kasus hukum mantan Kapolsek Gunem, Rembang, Iptu S, yang tabrak rumah dan menewaskan 2 orang.
Sebelumnya, Iptu S terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan dua warga meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, 25 Mei 2020 lalu.
Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas di Madiun Ditutup 2 Pekan
Saat itu, mobil Isuzu Panther dengan pelat nomor L 1476 GK yang dikendarai Kapolsek Gunem Iptu S tabrak teras rumah warga di Rembang. Akibatnya, dua warga, seorang nenek berusia 50 tahun, YS, dan anak balita berusia 3 tahun, P, meninggal dunia.
Koordinator Maki, Boyamin Saiman, mengatakan Iptu S tidak cukup hanya diberikan sanksi disiplin atas perbuatannya. Pasalnya, perbuatan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dijaga Ketat, Ini Putusan Sengketa Yayasan Setia Hati Terate di PN Madiun
Menurutnya, mantan Kapolsek Gunem, Rembang, yang menabrak rumah itu juga layak menerima sanksi pidana sesuai Pasal 311 Ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Hukumannya yakni penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
“Penerapan Pasal 311 Ayat 5 karena dugaan adanya unsur kesengajaan. Diduga pelaku dalam keadaan mabuk saat kecelakaan itu,” ujar Boyamin kepada Esposin, Kamis (18/6/2020).
7 Pasien Baru Covid-19 di Klaten dari Bayat, Ini Asal Penularannya
Boyamin mengatakan pada Selasa (16/6/2020), dirinya sempat berkunjung ke rumah keluarga korban. Dia mencari keterangan soal kasus Kapolsek Gunem, Rembang, itu menabrak rumah. Ia pun bertemu dengan Mahfudz, ayah dari anak balita yang menjadi korban kecelakaan maut itu.
Diduga Mabuk
Dari pengakuan Mahfudz, Iptu S diduga mabuk saat mengendarai mobilnya. Bahkan, Iptu S sempat tak mengaku jika dirinya yang mengendarai mobil tersebut.Lonjakan 15 Kasus Baru Covid-19 di Klaten, Zona Hijau Tak Lagi Steril
“Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas, sebagai tindak pidana lalu lintas. Maki juga siap mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika kasus ini mandek,” tegas Boyamin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, menegaskan proses hukum mantan Kapolsek Gunem Rembang yang menabrak rumah itu masih berjalan. Kasus itu saat ini masih ditangani Polres Rembang. Kalau dari Kapolda sudah ada tindakan pencopotan jabatan sebagai kapolsek,” ujar Iskandar.
Klaten Tambah 15 Kasus Baru Positif Covid-19, 1 Meninggal Dunia
Sementara itu, Kasatlantas Polres Rembang, AKP Sri Martini, belum memberikan keterangan terkait kelanjutan proses hukum Iptu S. Saat dihubungi Semarangpos.com, Martini mengaku masih ada kegiatan di luar kantor. “Nanti ya mas. Ini saya masih di luar. Masih di lapangan,” kata Martini.