Esposin, JOGJA -- Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menegaskan akan menindak anggotanya yang terlibat dalam penyiksaan terhadap terduga pelaku kasus klitih Gedongkuning. Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi Komnas HAM.
Suwondo menyampaikan pihaknya telah mendalami surat rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada terduga pelaku klitih Gedongkuning.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Sudah masuk penanganan Provos. Tinggal nunggu hasilnya, nanti akan diadakan sidang disiplin,” kata dia, Senin (13/3/2023).
Penanganan Provos DIY, jelas Suwondo, pada terduga pelaku penyiksaan yaitu petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning tak dirinci jumlahnya.
“Nanti tunggu saja sidang disiplinnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. Pihaknya merekomendasikan supaya Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan Andi Muhammad Husein dan kawan-kawannya. Penindakan ini dilakukan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.