Esposin, SEMARANG Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggelar acara penyuluhan hukum serentak.
Penyuluhan bertajuk Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum diselenggarakan di gedung Dekanat Lt. 6 Kampus 1 Universitas Wahid Hasyim.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tujuan acara ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam proses legislasi, sekaligus memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh pentingnya partisipasi publik dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan hukum, Bantuan Hukum JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Diah Santi menegaskan acara ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan sosial.
"Melalui acara ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses legislasi. Kami percaya, suara dan partisipasi publik adalah elemen penting dalam menciptakan peraturan yang efektif dan mencerminkan aspirasi masyarakat," ujar Diah dalam keterangan resmi, Jumat (16/8/2024).
Kegiatan ini, lanjutnya, juga sebagai wujud rangkaian memperingati hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ke-79 tahun pada 19 Agustus 2024 . Diah Santi menyampaikan penyuluhan dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Kegiatan penyuluhan di Kanwilkumham Jawa Tengah diisi oleh dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum Kanwilkumham Jawa Tengah Agus Winoto serta dari bagian Analis Hukum Kanwilkumham Jawa Tengah, Dandy Lesmana Ellion.
Selain dilaksanakan di Unwahas, acara penyuluhan juga dilaksanakan di Unissula, Kanwil Jawa Tengah, serta organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham.
Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti oleh dosen di lingkungan Unwahas, praktisi, masyarakat serta mahasiswa Fakultas Hukum baik reguler pagi, reguler sore, kelas RPL, dan Magister Hukum.
"Sebelumnya, FH Unwahas sudah melakukan MoU, PKS, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan Kanwilkumham Jawa Tengah," ujar Mastur.
Partisipasi publik atau disebut public hearing ini sebagai tempat pembelajaran bagi mahasiswa khusunya dalam pemikiran terkait kepedulian dengan kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebab. pemikiran-pemikiran, masukan-masukan ini sangat dibutuhkan sehingga dapat menyerap dengan memperhatikan aspek keadilan, kepastian, dan manfaat.
"Harapanya tidak hanya pada kegiatan ini tapi kerja sama yang lain juga dilaksanakan dapat dikolaborasikan antara FH Unwahas dengan Kanwilkumham Jawa Tengah," tandas Mastur.
Peran Universitas dalam Kolaborasi
Universitas Wahid Hasyim memainkan peran penting dalam beberapa aspek, di antaranya penyediaan sarana dan prasarana.Universitas Wahid Hasyim dalam hal ini menyediakan fasilitas dan ruang yang diperlukan untuk pelaksanaan acara, termasuk ruang diskusi, ruang konferensi, dan aula untuk kegiatan sosialisasi dan lokakarya.
Selanjutnya kontribusi akademisi, baik dosen dan peneliti dari universitas berkontribusi dalam menyusun materi penyuluhan berdasarkan hasil riset dan kajian ilmiah terbaru. Mereka juga menjadi pembicara dalam diskusi, memberikan perspektif akademis yang memperkaya diskusi.
Selanjutnya yakni melihat partisipasi mahasiswa, bahwa mahasiswa dari berbagai jurusan hukum, sosial, dan politik diikutsertakan sebagai peserta aktif dalam acara ini. Mereka tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga berperan sebagai fasilitator diskusi kelompok.
Rangkaian Kegiatan Penyuluhan
Penyuluhan hukum ini disusun dengan berbagai kegiatan menarik yang dirancang untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat secara menyeluruh, yakni:1. Sosialisasi RPP
Peserta menerima pemaparan mengenai draf Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang tengah disusun. Presentasi ini memuat latar belakang, tujuan, dan implikasi hukum dari RPP, serta bagaimana RPP ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum.
2. Diskusi Panel dan Tanya Jawab
Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dilaksanakan pada kegiatan ini para pakar hukum, akademisi, dan perwakilan pemerintah. Diskusi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan menyampaikan pandangan mereka terkait RPP.
3. Pelatihan Partisipasi Hukum
Sesi pelatihan ini disediakan untuk mengajarkan teknik-teknik partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peserta diajarkan cara menulis masukan yang konstruktif, cara memantau proses legislasi, dan mekanisme untuk berpartisipasi dalam konsultasi publik termasuk mengisi quesioner dan terkait RPP.
Harapan dan Manfaat dari Acara
Pemerintah dan universitas berharap penyuluhan hukum ini akan menjadi katalis bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum. Dengan memahami proses legislasi dan pentingnya partisipasi, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi lebih efektif dalam menciptakan peraturan yang adil dan merata.Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan akademisi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
Masyarakat diundang untuk terus berperan aktif dan memberikan masukan melalui berbagai kanal komunikasi yang telah disediakan.