Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kebijakan penerapan plastik berbayar dari Kementerian Lingkungan Hidup itu mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Gunungkidul. Bahkan untuk saat ini, Pemkab meyiapkan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Peraturannya sedang kita susun. Yang jelas kami sangat mendukung adanya pembatasan tersebut,” kata Bupati Gunungkidul Badingah, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, bentuk dukungan terhadap penerapan plastik berbayar dikarenakan material tersebut sangat sulit diurai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Badingah pun menyarankan kepada masyarakat untuk membawa sendiri kantong plastik atau tas belanja. Menurut dia, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa partsipasi dan kesadaran dari masyarakat.
“Jadi balik seperti jaman dulu lagi. setiap belanja ke pasar harus membawa wadah dari rumah. Sebab semakin banyak plastik yang beredar, maka potensi pencemaran lingkungan semakin tinggi, karena butuh proses puluhan tahun untuk menghilangkan materi tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Gunungkidul Irawan Jatmiko mengaku tidak heran dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk memudahkan pengelolaan sampah plastik, dia mengaku sudah menyediakan tempat sampah terpisah, untuk sampah organik dan sampah non organik.
“Di TPAS Wukirsari, kami juga sudah menyediakan mesin pencacah plastik sehingga material tersebut bisa didaur ulang lagi,” katanya.