regional
Langganan

KAMPUS JOGJA : Cegah Pelanggaran, Perguruan Tinggi Wajib Miliki Sentra HKI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 2 Maret 2017 - 02:20 WIB

ESPOS.ID - Para pesepak bola muda menunggu giliran pada seleksi Timnas U-16 di Stadion Mandala Krida, Rabu (1/3/2017) sore. (Jumali/JIBI/Harian Jogja)

Kampus Jogja didorong memiliki HKI

Harianregional.com, BANTUL -- Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil Kemenkum HAM DIY) Dewa Putu Gede, Perguruan Tinggi (PT) di lingkungan DIY wajib memiliki sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Advertisement

Putu Gede menyebutkan, sentra HKI tersebut perlu dimiliki sesuai kapasitas tiap-tiap PT, sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran HKI atas beragam hasil karya di kemudian hari. Sehingga, baik civitas akademika kampus dan masyarakat tidak perlu sampai memiliki masalah di pengadilan, baru mengurus HKI. Mengingat, tidak jarang kepengurusan kasus HKI akan menghabiskan begitu banyak waktu, tenaga dan pikiran.

Selain itu, sentra HKI memiliki banyak peran, misalnya mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual para civitas akademika dan masyarakat, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HAKI termasuk memasarkan hasil-hasil penelitiannya. Sehingga mereka peduli dan mau mengembangkan ide intelektual, dan terus berkarya.

"Pemerintah Daerah, termasuk di tingkat kabupaten dan kota juga perlu memberikan contoh yang baik. Dengan cara mendaftarkan produk karya milik perajin ke Kemenkumham," kata dia, dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Peran Penting Sentra Kekayaan Intelektual Dalam Pembangunan Pendidikan, Rabu (1/3/2017).

Advertisement

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat III Gedung Rektorat Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja itu, Putu Gede menambahkan, Kemenkumham melakukan beragam upaya untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat. Namun ia mengakui, sosialisasi HKI masih kurang, baik kepada masyarakat maupun kepada mahasiswa dan dosen.

"Kami memilih ISI sebagai tempat sosialisasi HAKI yang pertama pada 2017, mengingat ISI adalah salah satu PT yang menyajikan begitu banyak karya cipta dan seni," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Kemenkumham DIY Haryanto memaparkan, HKI adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak, yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Advertisement

Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan PT merupakan SDM yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dan sangat berpotensi untuk menghasilkan kekayaan intelektual.

Peran PT di Indonesia sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, mempunyai fungsi meningkatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan SDM yang nantinya akan memiliki Kekayaan Intelektual melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi, yang dilakukan oleh para civitas akademika.

"Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di PT, dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa. Terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan HKI atas berbagai potensi yang dimiliki PT tersebut," kata dia.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif