regional
Langganan

Kampanye di Ngawi, Cagub Jatim Luluk Kritik Program Beasiswa PIP

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Jumat, 27 September 2024 - 18:28 WIB

ESPOS.ID - Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah sat memberi sambutan di hadapan para jajaran pengurus PAC PKB dan simpatisan dari Pondok Pesantren (Ponpes) AL Hidayah Sondriyan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jumat (27/9/2024).(Solopos/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI – Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah, melakukan safari politik ke beberapa tempat di Kabupaten Ngawi. Salah satunya dengan menenemui kader partai, dari jajaran pengurus PAC PKB dan simpatisan dari Pondok Pesantren (Ponpes) AL Hidayah Sondriyan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jumat (27/9/2024).

Dalam sambutannya di hadapan para pendukungnya, Luluk menyoroti sejumlah permasalahan yang ada di ponpes termasuk lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama. Menurutnya, dunia pendidikan di Indonesia ini masih tebang pilih dan cenderung mendeskreditkan sekolah berbasis madrasah.

Advertisement

Salah satu permasalahan yang disinggung Luluk adalah terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, beasiswa itu cenderung diprioritaskan untuk siswa dari sekolah negeri di bawah naungan Kemendikbud.

“Contohlah program beasiswa PIP itu, sekolah umum itu jumlah penerimanya jauh lebih banyak dari pada sekolah yang berbasis madrasah,” katanya.

Advertisement

“Contohlah program beasiswa PIP itu, sekolah umum itu jumlah penerimanya jauh lebih banyak dari pada sekolah yang berbasis madrasah,” katanya.

Luluk mengklaim, jumlah siswa penerima program beasiswa PIP yang berasal dari sekolah-sekolah yang berbasis madrasah itu hanya 20% dari total siswa di masing-masing sekolah. Menurutnya itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang tentang asas keadilan.

“Jumlahnya tidak lebih banyak dari 20%. Padahal menurut amanat undang-undang itu tidak membedakan sekolah itu Aliyah, Tsanawiyah, MI atau SD, SMP dan SMA tetapi penggunaannya, distribusinya belum menjunjung asas keadilan,” paparnya.

Advertisement

Tujuan PIP:

1.     Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama. 2.

2.    Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

Advertisement

3.     Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

4.    Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

5.    Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Advertisement

Prioritas Penerima PIP:

1.    Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2.    Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.3.

3.    Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4.    Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5.    Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif