Esposin, BANTUL – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar dalam kecelakaan yang melibatkan antara truk mixer dengan KA Taksaka pada Rabu (25/9/2024). PT KAI akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menuturkan kecelakaan tersebut mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
“Dengan adanya kerugian ini, KAI akan menuntut pelaku ke ranah hukum,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Diketahui kecelakaan tersebut terjadi diduga karena sopir truk menerobos pintu perlintasan yang mulai tertutup dan sirine telah berbunyi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.
Selain itu, menurutnya kecelakaan tersebut mengakibatkan masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami luka-luka. Kemudian, ada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan keberangkatan pula.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," imbuhnya.
Dia menuturkan pihaknya telah menyiagakan petugas penjaga perlintasan, alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi kedatangan kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.
Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga telah dilengkapi rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan himbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
Dia menambahkan upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Pihaknya pun pada pertengahan September 2024 telah melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Kota Jogja. Dari kegiatan tersebut, KAI Daop 6 telah menindak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.
Pasca kejadian tersebut, menurutnya perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.
"Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," katanya.
Berita ini telah tayang di Espos.id dengan judul KA Taksaka Tabrak Truk Mixer di Pelintasan Sedayu, KAI Rugi Rp1,9 Miliar, Bakal Tuntut Sopir Truk