regional
Langganan

Kades Sariharjo Gugat Perda tentang Masa Jabatan Kades - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 13 Februari 2014 - 12:01 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianregional.com, SLEMAN—Desa Sariharjo batal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar bersamaan dengan sejumlah desa lain di Sleman, Minggu (16/2/2014) mendatang.

Pembatalan dilakukan karena kepala desa yang saat ini masih menjabat, Irsjadi, mengajukan gugatan terkait undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa di Sleman.

Advertisement

Sekretaris Desa Sariharjo, Gunawan, saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/2014), membenarkan informasi pengunduran jadwal pilkades di desanya hingga waktu yang belum ditentukan.

Gunawan mengungkapkan, kepala desa yang masih menjabat saat ini, Irsjadi menginginkan adanya penambahan masa jabatan hingga 2 tahun ke depan.

“Bapak [Irsjadi] mengajukan gugatan atas undang-undang yang ada sekarang, dengan meminta tambahan masa jabatan selama dua tahun,” kata Gunawan.

Advertisement

Dalam pertemuan yang diadakan Januari 2014 lalu, Peerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyarankan agar sementara Pilkades Sariharjo diundur hingga 2015. “Pertimbangannya, jika tetap mengadakan pemilihan, nantinya bakal ada dua kepala desa,” ucap Gunawan.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Sukarno, mengaku menyayangkan sikap Irsjadi yang baru melakukan pengajuan uji materi Perda No.3/2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, menjelang akhir masa jabatannya.

“Yang bersangkutan masih aktif menjabat, sehingga panitia yang sudah terbentuk tidak bisa melaksanakan tugas,” kata Sukarno. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati langkah uji materi yang diajukan Irsjadi.

Advertisement

Saat ini Gunawan mengatakan, Desa Sariharjo masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, terkait apakah gugatan Irsjadi akan disetujui atau tidak. Di luar hal itu, Gunawan mengungkapkan bahwa secara resmi masa jabatan Kades Sariharjo saat ini akan habis pada 20 Februari 2014.

“Dari BPD [Badan Permusyawaratan Desa] menunjuk pjs [pejabat sementara]. Yang ditunjuk adalah Kepala Sie Pemerintahan dari Kecamatan Ngaglik, Agun Endarto,” terang Gunawan.

Berbeda dengan Agun Endarto, Sukarno mengaku belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi pejabat sementara. “Nanti mulai 20 Februari. Ini baru dalam proses, kami belum bisa menyampaikan,” ungkap Sukarno.

Soal saran agar pilkades diundur hingga 2015, Gunawan menyatakan masih ada kemungkinan lain. “Jika gugatan ternyata tidak disetujui, ya kami bisa langsung menggelar pilkades, tapi harus setelah April 2014,” ungkapnya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif