Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sumardi alias Mardi Mulyo, yang terjerat kasus judi sabung ayam akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kalapas Kelas IIB Wonosari Ramdani Boy mengatakan, Mardi Mulyo bebas pada 7 Agustus 2013 lalu. “Mardi Mulyo bebas sehari sebelum hari lebaran kemarin. Hukumannya dua bulan,” katanya, Selasa (20/8/2013).
Mardi Mulyo divonis 2 bulan 15 hari pada 31 Juli 2013 di Pengadinan Negeri (PN) Wonosari. Warga Dusun Jaran Mati, Desa karangmojo, Kecamatan Karangmojo itu mendekam di Lapas Kelas IIB Wonosari sejak 24 Mei lalu. Dia terbukti melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sebelumnya diberitakan Mardi Mulyo tertangkap tangan tengah berjudi sabung ayam di Jaran Mati, Kamis (23/5) sore. Dia digelandang ke mapolres Gunungkidul bersama lima warga lainnya.
Namun yang terbukti hanya Mardi Mulyo dan Suroyo. Polisi juga mengamankan 16 sepeda motor, 9 ayam, timer penghitungan, gedhek pembatas, uang Rp100 ribu sebagai barang bukti.