Esposin, UNGARAN – Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah menerima 1.286 pengajuan perceraian. Angka tersebut meliputi gugat cerai dari pihak istri dan juga cerai talak dari pihak suami.
Dominasi cerai di Kabupaten Semarang disebabkan oleh faktor ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah judi online.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal itu diungkapkan Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni. Berdasarkan data, angka perceraian di Kabupaten Semarang itu 50% dipengaruhi oleh judi online dan judi konvensional.
“Faktor ini yang sering jadi penyebab. Misal suami tidak bertanggung jawab, melalaikan kewajiban terhadap keluarga, tidak memberikan nafkah dan uangnya digunakan untuk hal-hal seperti itu,” kata Muh Irfan, Selasa (13/8/2024).
Dia mengaku belum bisa berpendapat mengenai potensi kenaikan kasus perceraian pada 2024. Sebab tahun 2024 ini masih berjalan. Pada tahun 2023 angka perceraian di Kabupaten Semarang mencapai 2.600 kasus.
Dia membeberkan, angka kasus perceraian terbanyak di Kabupaten Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur, serta Kecamatan Bandungan.
“Bandungan dan Ungaran kan termasuk daerah metropolisnya Kabupaten Semarang,” katanya.
Meskipun jumlah perceraian mencapai ribuan, Muh Irfan menegaskan bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan perkara juga terus dilakukan.
Menurut dia, dalam perkara yang disidangkan, hakim wajib untuk mendamaikan dan menyuruh kedua pihak berperkara untuk mediasi sesuai Peraturan MA No 1 Tahun 2016. Namun mediasi sangat kecil hingga bisa kembali rujuk.
“Untuk kasus perceraian yang bisa didamaikan di pengadilan agama Ambarawa ini kecil, prosentasenya ya hanya 0,5 persen (yang bisa kembali rujuk),” tandasnya.