Esposin, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberi perhatian khusus terhadap persoalan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Bahkan Kejari Kota Semarang tak sungkan menindak tegas pelaku yang terlibat judi online dengan hukuman maksimal.
“Judi online melanggar tindak pidana. Kemarin sudah ada pelimpahan berkas pelaku judi online tahap 2 dari Bareskrim Polri untuk disidangkan di Kejari Semarang,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo kepada Esposin, Kamis (4/7/2024).
Untuk mencegah korban judi lebih banyak, Kejari Semarang melakukan kegiatan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Semarang agar menghindari judi online.
Sejauh ini belum ada berkas laporan ASN Kota Semarang terlibat judi online. Dia berharap para ASN bisa jadi garda terdepan untuk ikut memberantas judi online.
“Kita sudah mendengar pernyataan presiden dan menko polhukam. Yang diuntungkan adalah bandar. Pemain (judi online) itu korban. Bahkan ada yang rela menjual rumah dan tinggal di kamar mandi,” imbuhnya.
Agung memastikan pihaknya bakal berkomitmen menangani kasus judi secara profesional. Dia tak segan menjatuhi hukuman maksimal terhadap masyarakat yang terlibat judi online.
“Judi online ini kan pasal 303 KHUPidana, kita juga ada UU ITE dan kita juga ada masalah pencucian uang. Jadi mungkin saya lihat (pelaku) bisa dihukum 10 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu alias Mbak Ita menyebut perjudian online berdampak buruk terhadap perekonomian dan keharmonisan rumah tangga.
Sesuai arahan presiden, dia berjanji bakal memberantas perjudian baik online maupun offline. Ia juga mewanti-wanti agar ASN tidak terlibat perjudian. Ada sanksi tegas yang bakal diberlakukan untuk ASN yang terlibat perjudian.
“Kami akan prioritaskan karena (judi online) mengakibatkan berbagai macam dampak sampai harta benda, nyawa dan juga berpotensi yang terdampak pada anak dan keluarga,” ucap Mbak Ita.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta jajaran pejabat sampai tingkat lurah untuk mendeteksi lokasi dan sosialisasi dampak buruk perjudian. Mengingat letak Kota Semarang yang strategis sering dijadikan sasaran kegiatan ilegal.
“Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran, dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian-red) karena mudah dijangkau berbagai transportasi,” tukasnya.