Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua anggota Kepolisian Resort Gunungkidul, Ajun Inspektur Polisi Satu SR dan Brigadir Kepala ST dicopot dari jabatannya dan ditunda kenaikan pangkat karena melanggar disiplin.
Dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setiawan, Kamis (26/12/2013), SR dan ST terbukti bersalah karena berada di lokasi perjudian, bahkan cenderung membiarkannya hingga keduanya ikut terciduk dalam penggerebekan pada Kamis (5/12/2013) malam lalu di rumah pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar Sutrisno.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setiawan mengatakan, Aiptu SR dicopot dari jabatannya selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Narkoba Polres Gunungkidul. Selain dicopot jabatan, SR juga dihukum penundaan pendidikan selama satu tahun dan dipenjara selama 21 hari.
Sementara ST, kata Irwan, dihukum penundaan pangkat satu tahun, penundaan pendidikan satu tahun dan dipenjara selama 21 hari.
"Untuk SR tidak penundaan pangkat karena pangkatnya sudah mentok Aiptu karena terbatas umur. Untuk ST masih bisa naik ke Aipda maka ditunda pangkat dan pendidikan satu tahun," papar Irwan.
Irwan menyatakan, pihaknya akan mengganti hukuman penjara 21 hari dengan menempatkan di pondok pesantren. Menurutnya, tinggal di pondok pesantren akan lebih bermanfaat daripada merenung di dalam penjara. "Lebih baik dipondokkan ketimbang di dalam penjara" tegas Irwan