Esposin, SEMARANG -- Seorang ibu rumah tangga, In alias Oviee, 29, warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (7/4/2021). Dia karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila atau syntetic canabinoid.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Benny Gunawan, mengatakan terungkapkan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Di mana informasi menyebutkan adanya peredaran tembakau gorila di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya menemukan adanya paket berisi tembakau gorila atas nama Oviee,” ujar Benny, Jumat (21/4/2021).
Baca juga: Siap-Siap, Polda Jateng Mulai Gelar Tes Antigen di Perbatasan
Petugas BNN kemudian menangkap Oviee. Saat ditangkap, ibu rumah tangga tersebut mengaku jika barang tersebut merupakan milik temannya bernama FR, yang saat ini masih buron.
Namun, petugas BNN tak percaya sepenuhnya dengan pengakuan Oviee. Mereka pun menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti 9 paket tembakau gorila siap edar yang beratnya mencapai 233 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan rekan tersangka, seorang laki-laki berinsial SDP alias Dino, 24, warga Kecamatan Gumelar, Banyumas.
Baca juga: BNN Jateng Rampas Aset Warga Banyumas, Ini Pasalnya...
Saat pemeriksaan, tersangka Oviee mengaku sudah beberapa kali mengedarkan tembakau gorila itu atas perintah FR. Ia mengedarkan tembakau gorila itu dengan cara diletakkan di suatu tempat.
“Setelah pesanan dibayar, baru tersangka memberitahukan alamat narkotika itu diletakkan. Ia memberi tahu pemesannya melalui aplikasi Whatsapp [WA],” imbuh Benny.
Baca juga: Santri di Godong Ditemukan Meninggal Saat Bermain di Irigasi
Benny mengatakan mayoritas pelanggan Oviee adalah remaja usia belasan. Untuk menarik perhatian pelanggan, ia menempel paket tembakau gorila itu dengan stiker menarik seperti Flying High with the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums, dan Wizzard Street Cums X Space Trip.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 4/2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.