JJLS Bantul mencakup tanah tutupan.
Harianjogja.com, BANTUL — Jalur Lingkar Selatan (JJLS) yang kini sedang dikerjakan melintasi 12 hektare tanah tutupan. Padahal status tanah tutupan hingga kini belum jelas kepemilikanya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketua Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Desa Parangtritis (MT2P), Sardjiya memaparkan hasil audiensi dengan DPRD DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu. Kata dia BPN akan mengadakan kajian ulang di lapangan untuk mengetahui status tanah tutupan tersebut.
“Nanti dalam proses pengkajian itu saya juga dilibatkan,” kata Sadjiya, Jumat (2/9).
Lanjut Sardjiya mengenai tanah tutupan yang dilintasi oleh JJLS hingga kini masih menunggu kajian tersebut. Jika hasil kajian benar menunjukkan status kepemilikan tanah tutupan, dia bersama MT2P akan meminta ganti rugi atas tanah seluas 12 hektar, yang dilalui JJLS.
“Sekarang memang keputusanya belum ada ganti rugi, nanti kalau statausnya jelas kami akan tetap minta dan urus ganti ruginya,” ungkapnya.