Esposin, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen tetap akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring meskipun suatu saat pandemi Covid-19 berakhir.
Adapun pertimbangan pelayanan daring ini tetap berlanjut karena banyak manfaat yang diperoleh masyarakat. Pelayanan Adminduk menjadi lebih mudah, cepat dan murah.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat membuka Bimbingan Teknis Sikumisku, di Gedung Shima, Senin, 22 Maret 2021.
"Layanan Adminduk daring semula digunakan untuk membatasi kontak langsung petugas dengan masyarakat. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan virus covid 19. Namun dari evaluasi kami, pelayanan daring justru sangat efektif. Terbukti, semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari pelayanan ini. Tidak ada alasan untuk menghentikan layanan daring," kata Edy.
Baca juga: Imigrasi Wonosobo Tolak Pemohon Paspor calon TKI nonprosedural
Lebih lanjut, Edy meminta agar masyarakat menggunakan pelayanan ini secara maksimal. "HP jangan hanya digunakan untuk medsos-an, tetapi gunakan juga untuk mengurus Adminduk, " kata Edy.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa aplikasi SiKumisku sebenarnya sudah dikembangkan sejak 2019. Hanya saja aplikasi tersebut tidak berlanjut sejak terbitnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
"Sikumisku yang sekarang hasil penyempurnaan aplikasi yang lama, sesuai regulasi tersebut" kata Alim.
Baca juga: Gubernur Ganjar: Tak Ada Penolakan Vaksinasi Covid-19 di Jateng
Aplikasi Sikumisku
Ditambahkan, aplikasi ini merupakan embrio KIOS Layanan Adminduk Desa yang akan dikembangkan di setiap desa di seluruh Indonesia. KIOS Layanan Adminduk Desa merupakan amanah Kemendagri untuk mendekatkan pelayanan sampai tingkat desa. Ia berharap dukungan pemerintah desa, baik berupa SDM maupun infrastruktur lainnya.Disdukcapil Kabupaten Jepara menggelar bintek Sikumisku selama 3 hari, yaitu tanggal 22, 24 dan 29 Maret 2021. Bintek 3 tahap ini diikuti 195 desa dan kelurahan serta utusan kecamatan.
Baca juga: Bencana Masih Mengancam Jateng, Longsor Terjang Dua Desa di Jepara
Aplikasi sikumisku adalah aplikasi untuk memudahkan operator desa dalam melayani permohonan Adminduk Jepara di tingkat desa. Di mana operator desa tinggal memasukkan NIK maka data akan keluar. Selanjutnya tinggal dipilih jenis formulir yang akan diajukan.
Untuk kemudian di cetak dan diajukan ke kecamatan/dinas dukcapil. Selanjutnya operator kecamatan/dinas dukcapil akan mengecek dan memvalidasi pengajuan tersebut.