Semarangpos.com, PURWODADI — Polres Grobogan merampas 408 botol minuman keras ilegal dari sebuah toko kelontong di lingkungan Pasar Purwodadi. Miras Grobogan tersebut dianggap barang bukti Operasi Cipta Kondisi menjelang Hari Idulfitri 1441 Hijriah.
“Razia minuman keras sekaligus cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini kami lakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Grobogan,” jelas Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sutomo, Jumat (22/5/2020).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pengungkapan adanya toko kelontong di lingkungan Pasar Purwodadi, lanjutnya, berdasar informasi yang diterima pihak kepolisian. Kemudian setelah dilakukan pengecekan langsung sekaligus pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, ditemukan 408 botol miras di toko itu.
Di Vila Angker Jogja, Sosok Noni Belanda Kerap Terlihat
“Razia minuman keras ini juga dalam rangka meminimalisasi aksi kejahatan yang salah satunya dipengaruhi minuman beralkohol,” tambahnya.
Kabag Ops mengatakan toko kelontong yang berada di lingkungan Pasar Purwodadi tersebut sengaja menyimpan ratusan botol miras dalam kardus. Kemudian kardus berisi miras tersebut ditumpuk bareng kardus berisi botol sirop.
“Ditemukan 12 kardus berisi 144 botol Bir Singaraja dan 11 kardus berisi 264 botol minuman keras jenis congyang,” jelas Sutomo.
Ini Catatan Sejarah Kantor Denhubrem 073 Salatiga
Razia miras oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek di Kabupaten Grobogan tetap akan dilaksanakan secara terus menerus termasuk setelah Lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran minuman keras juga oplosan yang bisa berakibat kematian.
Polsek Grobogan
Sebelumnya Polsek Grobogan dipimpin Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang menggelar razia miras. Bersama Kanit Reskrim Aiptu Imam Siswanto dan Kanit Sabhara Polsek Grobogan Aiptu Riswanto mendatangi sejumlah warung.Ada tiga lokasi warung di Kecamatan Grobogan yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras. Ketiga warung itu adalah warung di Desa Karangrejo, Desa Putatsari, dan Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan.
Ini Commander Wish Kapolda Jateng Ahmad Luthfi
“Dari ketiga warung disita minuman keras jenis arak putih sebanyak 11 botol air minum berukuran satu liter, dan dua botol air minum berukuran kecil. Kemudian tujuh botol bir, satu botol anggur merah, dan satu botol miras jenis congyang,” ujar Kapolsek Grobogan.
Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga melakukan tindakan pencegahan. Tindakan itu adalah dengan imbauan terkait bahaya narkoba miras dan minuman oplosan.
“Pemilik toko selanjutnya dikenakan Tipiring karena melanggar Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (5) jucto Pasal 33 ayat (1),” imbuh Kabag Ops Kompol Sutomo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya