Harianjogja.com, JOGJA - Melalui Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online belom disahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Baca juga : Jumlah Taksi Online di Jogja Tak Boleh Lebih Dari 500
"Kemungkinan, karena pekerjaan tentang tutup tahun numpuk di sana, beliau belum [sempat] urusannya, bukan karena apa-apa itu kan SK [surat keputusan]," kata Sigit saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (20/12/2017) Sore.
Adapun terkait Kuota, Tarif, dan Zona Opera taksi online dalam peraturan yang diturukan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 itu, Sigit katakan kepastian lebih lanjut sudah berada di Sri Sultan HB X.
Di mana usulan awal bahwa kuota taksi online hanya sebanyak 500 masih bisa berubah ditangan orang nomor wahid di DIY itu.
"Nah itu, antara 400-500 saya belum berani menentukan. Saya sudah mengajukan, tetapi keputusan berapa banyaknya tergantung Pak Gubernur dan hitungannya," jelas Sigit.