Esposin, SEMARANG -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memberikan apresiasi kepada petani yang membasmi hama tikus dengan memanfaatkan burung serak jawa. Burung serak jawa, atau yang memiliki nama latin Tyto alba selama ini dikenal sebagai burung pemangsa tikus.
Serak jawa juga dikenal sebagai burung daris yang merupakan sub spesies burung hantu. Berpostur kecil, serak jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alami.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan," ujar Kapolda Jateng dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2021) siang.
Baca juga: Korban Jebakan Tikus Berlistrik Berjatuhan, Ini Reaksi Polda Jateng
Kapolda secara pribadi sangat mengapresiasi petani yang memberdayakan serak jawa untuk membasmi tikus di persawahan. Selain melestarikan satwa dilindungi, penggunaan serak jawa juga tidak membahayakan lingkungan atau area persawahan.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo ini pun mendorong Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar petani mau memberdayakan serak jawa dalam upaya membasmi hama tikus di persawahan.
Penggunaan serak jawa diharapkan mampu mendorong minat petani agar tidak menggunakan jebakan tikus berlistrik yang bisa membahayakan warga sekitar. "Cara membasmi tikus dengan menggunakan jebakan berlistrik adalah ilegal. Polda Jateng akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Kapolda Jateng.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebut sudah 23 nyawa di Kabupaten Sragen yang melayang akibat terkena perangkap atau jebakan tikus berlistrik di persawahan.
Baca juga: Jadi Andalan Petani, Tyto Alba Mampu Memangsa 9-10 Ekor Tikus per Hari
"Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemilik sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Ini harus segera diproses hukum," tegas Kabidhumas Polda Jateng.