Semarangpos.com, UNGARAN — Aksi penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di instansi pemerintah terjadi di Kabupaten Semarang.
Aksi penipuan itu bahkan dilakukan dua tenaga honorer yang saat ini aktif bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dua tersangka itu bernama Ricky Indra Permana, 25, warga Jalan Bali Utara, Perum Korpri, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Danar Adi Prakoso, 27, warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kedua tersangka itu saat ini bahkan sudah mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap korban diminta uang bervariasi, tapi maksimal Rp20 juta. Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp220 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifeld Constantine Baba, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (7/1/2020).
Rifeld mengatakan kedua pelaku tersebut tergolong lihai dalam menjalankan aksinya. Terbukti sejak melancarkan aksi pada 11 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019 atau dalam tempo 15 hari, tersangka mampu menjaring 15 korban.
"Tersangka berbagi peran. Ricky yang merancang semua, termasuk memalsukan stempel instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban," tegasnya.
Para korban terperdaya dan yakin karena setelah menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan berupa fotokopi KK, KTP, dan ijazah, menerima surat pemberitahuan diterima.
"Dengan surat tersebut, para korban merasa yakin mereka sudah diterima tanpa melalui tahapan tes," papar Rifeld.
Padahal, surat tersebut palsu karena dibuat pelaku.
Rifeld mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka menyatakan melakukan penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak percaya sepenuhnya dengan pengakuan tersangka dan akan melakukan penyelidikan.
"Bisa jadi korban lebih banyak dan melibatkan orang lain. Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," paparnya.
Uang hasil penipuan, lanjutnya, selain dibagi untuk kedua tersangka, juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke. "Juga digunakan untuk membelikan cincin kekasihnya," kata Rifeld.
Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang Rp4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, seragam Satpol PP dan seperangkat komputer.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya