Kanalsemarang.com, CILACAP-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, melakukan razia jamu ilegal di kediaman BM, 40, di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Berhasil disita ribuan bungkus jamu mengandung bahan kimia obat siap edar, kemasan serta sebuah alat produksi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Yang kita temukan ini rata-rata obat kuat, untuk kandungannya harus melalui uji (laboratorium) dulu. Yang jelas produk ini tidak mengantongi izin edar dan izin produksi," kata Agung Supriyanto, Kasi Penyidikan Balai BBPOM Semarang, seperti dilansir detikcom, Rabu (10/6/2015).
Menurut dia, jamu ilegal berbagai merk yang berhasil disita antara lain, 8.081 dus Tawon Liar Kapsul, 186 dus Jakarta Bandung Plus Serbuk, 6 karung Tawon Liar Kapsul sachet, 2 karton Jakarta Bandung plus kapsul sachet, 2 karton Jakarta Bandung serbuk sachet, 72 dus urat Kuda Jantan.
"Pemilik [BM] sangat koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan penyitaan, dirinya juga sudah tahu jika melanggar dengan alasan kebutuhan biaya hidup," ujarnya.
Selain menyita jamu siap edar, petugas juga menyita kemasan yang digunakan untuk produk jamu ilegal tersebut di antaranya 21 rol Tawon Liar Kapsul, 10 rol Sinar Sehat Amrat, 6 rol Remalin, 3 rol Urat Kuda, 1 rol Xstrong, 1 karton Urat Madu, 1 karung Sinar Sehat Amrat Hanger, 16 ikat Tawon Liar dus, 2 ikat Remalin dus, 1 karung Xstrong, 0,5 karton Lembayung dus, 2 rol Jakarta Bandung Plus serta 1 unit mesin produksi.
"Jamu tersebut mengandung obat kuat, obat peningkat gairah. Biasanya jamu kuat lebih sering ditambahkan Sildenafil, Tadalafil," jelasnya.
Produk jamu ilegal senilai Rp350 juta tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.