GUNUNGKIDUL-Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, muncul wacana baru bahwa tiket masuk objek wisata alam Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul akan dijadikan satu pintu. Wacana tersebut menguuat bahkan sudah dalam pembicaraan tekhnis.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Diakui Kepala Desa Bejiharjo Suyanto, Jumat (10/5), wacana tiket masuk pindul satu pintu sudah lama. Pihaknya akan segera merealisasikannya setelah menerima draf Raperda Kepariwisataan dari Pemkab.
“Kami belum menerima Raperdanya. Kalau sudah kita terima kita siap merealisasikan tiket satu pintu,” ucapnya.
Menurut dia, pemberlakukan tiket satu pintu merupakan langkah untuk menghindari persaingan diantara pengelola wisata Gua Pindul. Suyanto juga mengaku sudah membicarakannya dengan semua pengelola Gua Pindul demi pemberdayaan semua masyarakat yang ada di Bejiharjo, “Hampir semuanya setuju [pemberlakuan satu pintu],” katanya.
Saat ini tiket masuk Gua Pindul dikelola empat pengelola wisata, yaitu Dewa Bejo, Wirawisata, Panca Wisata, Tunas Wisata.
Serta satu lagi yang belum dilaunching adalah Taruna Wisata. Setia pengunjung dikenakan Rp35.000 untuk satu kali masuk Gua Pindul yang dibimbing pemandu wisata.
Koordinator Dewa Bejo Subagyo saat ditemui Harian Jogja, Kamis (9/5) mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pemberlakuaan tiket satu pintu.
Meskipun secara ekonomis pihaknya dirugikan karena Dewa Bejo adalah pengelola pertama kali bahkan yang paling dikenal.
“Saya mendukung karena semuanya untuk pemberdayaan masyarakat. Jadi tidak ada lagi persaingan atau rebutan pengunjung,” katanya
Dalam pelaksanaannya nanti, tiket satu pintu akan dikelola satu kelompok ynag terdiri dari semua pengelola Gua Pindul. Setelah pengunjung membayar tiket, akan diberi pilihan untuk menggunakan pengelola yang mana yang disukai. “Persaingannya nanti dalam hal pelayanan saja,” ucap Subagyo
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul Harry Sukmono menyatakan, setelah adanya Raperda Kepariwisataan, Objek Wisata Gua Pindul bukan tanggungjawab Pemkab melainkan akan dikelola oleh Desa dan Masyarakat setempat. Hanya saja, kata dia, dalam pelaksanaannya nanti pengelola wisata harus dalam bentuk Usaha Pariwisata dibawah badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Nantinya harus memiliki TDUP [Tanda Daftar Usaha pariwisata] sebagai bukti sudah melakukan kelayakan usaha,” katanya.