Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya minimarket berjejaring yang buka 24 jam dan menyediakan tempat tongkrongan akhir-akhir ini mendapat sorotan dari kepolisian karena terindikasi dijadikan tempat untuk minum minuman keras (miras). Pemerintah Kota Jogja akan mengevaluasi kembali izin minimarket yang menyalahi aturan itu.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi toko jejaring yang menyediakan tongkrongan. Menurut dia, tempat tongkrongan di toko jejaring menyalahi aturan karena izinnya hanya izin penjualan kebutuhan sehari-hari.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Polisi Haka Astana mengatakan kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan miras di toko-toko tak berizin termasuk di tempat-tempat hiburan malam. Hanya, Haka menyayangkan sejumlah minimarket justru menyediakan tempat tongkrongan yang terkadang dijadikan tempat minum miras.
“Jangan sampai tempat hiburan kami batasi [peredaran miras] justru beralih ke minimarket 24 jam,” kata Haka, Senin (9/6/2014).
Pernyataan jenderal bintang satu ini menanggapi kasus perusakan dan aksi sweeping yang dilakukan sekelompok orang di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Nitikan, Sorogenen, Umbulharo, Minggu (8/6/2014) malam. Saat itu sekelompok orang yang berjumlah sekitar 45 orang mendatangi minimarket dan menyita sejumlah miras berbagai merek, kemudian dipecahkan di depan minimarket.
Haka pun menyayangkan aksi sweeping yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Menurut dia, tugas razia minuman keras merupakan kewenangan kepolisian dan pemerintah sehingga dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping.
Humas Alfamart DIY-Jateng Budi Santoso saat dihubungi mengaku tempat tongkrongan yang disediakan di sejumlah Alfamart sengaja disediakan untuk tempat istrirahat para pembeli. Dia membantah fasilitas istirahat digunakan untuk minum miras.
“Sama sekali bukan tempat tongkrongan, hanya fasilitas istirahat,” ujar Budi.