Esposin, GUNUNGKIDUL -- Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mewacanakan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku praktik brandu atau menyembelih hewan ternak yang sudah mati kemudian dagingnya dijual kepada masyarakat sekitar. Praktik brandu ini diduha kuat menjadi penyebab penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut.
“Anehnya sudah mati masih dikonsumsi. Jadi, harus ada upaya memberikan efek jera. Mungkin sanksinya bisa masuk ke tindak pidana ringan,” kata dia, Senin (10/7/2023).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Meski demikian, Sunaryanta menegaskan sanksi hukum ini masih sebatas wacana. Pasalnya, untuk merealisasikannya harus melalui kajian yang mendalam dengan tim hukum Pemkab Gunungkidul.
“Kalau saya, ide ini [sanksi pidana] bagus karena untuk menyelamatkan masyarakat sendiri. Sebab, dengan sanksi tegas maka tidak ada lagi praktik brandu di masyarakat yang menjadi biang persebaran antraks di Gunungkidul,” kata dia.
Sunaryanta mengklaim kasus antraks di wilayahnya semakin terkendali. Langkah pencegahan terus dilakukan agar persebaran kasus bisa ditekan.
Dia mengatakan persebaran terlihat dari aktivitas masyarakat di lokasi kasus yang sudah kembali normal. Selain itu, ternak warga juga telah dilokalisir sehingga potensi persebaran ke luar daerah bisa dikurangi.
“Mudah-mudahan kasus ini menjadi yang terakhir di Gunungkidul,” kata Sunaryanta.
Menurut dia, penanggulangan tidak hanya dilakukan terhadap penanganan kasus yang sudah terindentifikasi antraks. Pasalnya, juga ada upaya pencegahan sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi kasus antraks di masyarakat.
Guna mengoptimalkan, tim hukum sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan antraks. Dalam rancangan ini ada beberapa poin penting yang jadi penekanan. Selain tentang upaya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati juga kajian tentang sanksi pidana.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Retno Widiastuti mengatakan upaya penanganan kasus antraks terus dilakukan. Selain masih melokalisasi ternak di zona merah, rencana juga dilaksanakan penyuntikan anti biotik terhadap hewan milik masyarakat di zona kuning atau di luar Dusun Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu.
“Rencana penyuntikan biotik dilaksanakan pada Rabu [12/7/2023] besok,” katanya.
Menurut dia, total ternak yang disasar penyuntikan antibiotik untuk mencegah persebaran antraks di zona kuning mencapai 1.000 ekor. Kendati demikian, Retno menekankan penyuntikan hanya dilakukan terhadap hewan dalam kondisi sehat.
“Untuk yang bunting atau sakit akan mendapatkan perawatan khusus terlebih dahulu. Kalau hewannya sakit, maka disembuhkan terlebih dahulu, baru disuntik anti biotik,” katanya.