Esposin, MADIUN -- Calon wakil bupati Madiun, Purnomo Hadi, menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Purnomo Hadi merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo, Kabupaten Madiun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabuaten Madiun, Nuryanto, seusai pendaftaran pasangan calon Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi atau pasangan Harmonis maju Pilbup Madiun di KPU setempat, Rabu (28/8/2024).
Promosi BRI Klasterku Hidupku Dorong Pemberdayaan Perempuan lewat Usaha Tani di Bali
Nuryanto menyampaikan terkait status ASN Purnomo Hadi, pihaknya mengacu pada regulasi KPU yang ada. Pur, sapaan akrabnya, telah mengurus surat pengunduran diri dari PNS.
"Yang bersangkutan sudah membuat laporan kepada Penjabat Bupati Madiun terkait beliau [Purnomo Hadi] akan mendaftar sebagai calon wakil bupati," kata dia.
Nuryanto menuturkan laporan tertulis terkait pengunduran diri dan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS telah dikirim dalam berkas persyaratan pencalonan ke KPU.
Dia menjelaskan untuk surat pengunduran dirinya juga telah diterbitkan surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga Nuryanto menyebut mengenai persoalan status kepegawaian Purnomo sudah klir. Purnomo tidak pensiun dini, melainkan mengundurkan diri.
"Jadi murni mengundurkan diri, tanpa pensiun dini. Mengenai persoalan menjabat atau tidak [sebagai Direktur RSUD Dolopo] monggo itu ditanyakan ke Pemda apakah langsung diganti atau Plt. Itu sudah domain Pemda," terang dia.
Lantaran masih berstatus PNS dan menjabat Direktur RSUD Dolopo, lanjut Nuryanto, Purnomo pada Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024) mengambil cuti. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan bagi calon yang merupakan anggota TNI/Polri maupun PNS wajib menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai PNS maupun anggota TNI/Polri.
Untuk calon Purnomo Hadi yang merupakan PNS Pemkab Madun telah melengkapi persyaratan tersebut.
“Untuk proses ini cukup surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Sedangkan surat dari BKD akan dibutuhkan nanti,” kata dia.